Implementasi PSAK No. 102 pada Pembiayaan Murabahah di BMT Al-Bahjah Cirebon
DOI:
https://doi.org/10.70095/jsat.v1i2.19Keywords:
pembiayaan murabahah, perlakuan akuntansi, margin, PSAK No. 102Abstract
BMT Al-Bahjah merupakan salah satu lembaga keuangan syariah berbentuk koperasi simpan pinjam yang berfungsi melayani pembiayaan dan tabungan dari masyarakat. BMT Al-Bahjah melayani pembiayaan dengan akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Produk yang paling banyak digunakan oleh anggota BMT adalah pembiayaan murabahah. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan implementasi pembiayaan akad murabahah di BMT AlBahjah Cirebon dalam menerapkan PSAK No. 102 sudah sesuaai. Perlakuan, pengakuan, dan pengukuran akuntansi belum sepenuhnya sesuai PSAK No. 102. Tidak ada sistem denda di BMT Al-Bahjah, sedangkan aturan yang sesuai dengan PSAK No. 102 menyatakan bahwa denda bagi nasabah yang terlambat membayar diterima dan diakui sebagai dana kebajikan. Untuk penyajian dalam BMT Al-Bahjah sudah sesuai dengan PSAK No. 102 yang meliputi penyajian piutang murabahah sebesar nilai neto yang direalisasikan, kemudian margin murabahah disajikan sebagai pengurang piutang murabahah. Untuk pengungkapan sudah sesuai dengan PSAK No. 102, dan pengungkapan dalam BMT Al-Bahjah mengungkapkan tentang transaksitransaksi murabahah seperti perolehan aset murabahah, piutang murabahah, dan margin murabahah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Journal of Sharia Accounting and Tax

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









